NamaKoperasi Syariah 212 belakangan ramai diperbincangkan sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, di antaranya yaitu daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan CaraDaftar Online Koperasi Syariah 212 : 1. Siapkan foto KTP Anda dalam PC/ Laptop/ Smartphone Anda 2. buka website pilih menu Pendaftaran Anggota - Anda akan dibawa ke halaman pendaftaran. Seperti laman pendaftaran pada umumnya, ada formulir yang harus diisi. 4. isi data lengkap. CaraMembuat Thai Tea Sendiri, Jamin Enak! Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2022: Bocoran Harga Oppo Reno8, Oppo A57 hingga Oppo Reno7 "Ketua Koperasi Syariah 212 mengakui adanya surat CaraMendirikan Koperasi Syariah 212 karena itu yang lain prasyarat pembuatan koperasi serba usaha akhirnya sebaliknya akhirnya peranan pembuatan kud hampir Cara Mendirikan Dan Membubarkan Koperasi sementara akhirnya makalah penyusunan koperasi karena pertama-tama akhirnya prosedur mendirikan koperasi serba usaha sepertinya demikian pula Vay Tiền Nhanh Ggads. FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA KOPERASI SYARIAH 212 Nama Jenis Kelamin Tempat & Tgl lahir Jenis & No. ID Berlaku ID Agama Alamat Kelurahan / Desa Kecamatan Kota/Kabupaten Kode Pos Pekerjaan Pendidikan Terakhir Komunitas/Non Nama Ibu Kandung Status Pernikahan No. Tlp / No. HP Email Pendapatan Per bulan Dengan ini mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi Syariah 212 dan bersedia memenuhi ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang berlaku, yaitu Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD dan ART dan segala peraturan yang berlaku di Koperasi Syariah 212 Melampirkan foto copy KTP Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan tabungan investasi sebagai berikut Jenis Setoran Nominal Keterangan Simpanan Pokok Rp Hanya sekali saat mendaftar menjadi anggota Simpanan Wajib Rp Per tahun Rp Tabungan Investasi Simpanan Sukarela Hanya bisa diambil setelah 12 bulan dan dikosongkan bagi anggota yang akan mengikuti pendaftaran kolektif Jaringan Minimarket Syariah Properti Syariah Lembaga Keuangan Syariah Wakaf Tunai Produktif Untuk pemberdayaan ekonomi Ummat dan dikosongkan bagi anggota yang akan mengikuti pendaftaran kolektif Simpanan Wadi’ah Multiguna Rp Simpanan yang dapat digunakan untuk pembelian pulsa, PPOB, dll Biaya Administrasi Rp Biaya administrasi, hanya sekali saat mendaftar anggota Total Simpanan yang disetorkan Rp. AKAD Dengan ini saya menyatakan bersepakat dan mengikatkan diri satu terhadap yang lain dalam akad Syirkah Musahamahdengan menyetorkan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela kepada Koperasi Syariah 212 sebagai Modal Koperasi Pada saat saya mengundurkan diri sebagai anggota, maka saya ikhlas menginfakkan sebagian Simpanan Pokok saya sebesar Rp untuk kemaslahatan Koperasi Syariah 212 Penguatan Modal Koperasi sesuai ART Koperasi Syariah 212. Saya juga menyatakanbersepakat dalam Akad Mudharabah Mutlaqoh dengan menyetorkan Simpanan Sukarela Simpanan Investasi berjangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis Automatic Roll Over serta menyerahkan pengelolaannya kepada Koperasi Syariah 212. Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib hanya bisa diambil jika mengundurkan diri menjadi anggota minimal 6 bulan sejak terdaftar sebagai anggota, sedangkan Simpanan Sukarela bisa diambil hanya jika telah jatuh tempo 12 bulan. Jika diambil di pertengahan tahun sebelum 12 bulan selesai, maka akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ART Koperasi Syariah 212. Untuk Wakaf Uang saya diatas, sayamenunjuk Koperasi Syariah 212 sebagai Nadzir Waqafnya. Pemohon, Masih bingung caranya daftar jadi anggota Koperasi Syariah Primer Nasional KSPN 212 atau yang biasa disebut Koperasi Syariah 212? Ini caranya. Pertama, Siapkan foto KTP Anda dalam PC/ Laptop/ Smartphone Anda Kedua, buka website Ketiga, pilih menu Pendaftaran Anggota Anda akan dibawa ke halaman pendaftaran. Seperti laman pendaftaran pada umumnya, ada formulir yang harus diisi. Sebagai gambaran, berikut tampilan formulir pendaftarannya Keempat, isi data lengkap. Anda Harus memasukkan nomor ponsel dan email yang aktif Kelima, setelah sampai bagian “Investasi”, Anda bisa mengisinya langsung atau nanti saja. Keenam, setelah lengkap, klik tombol “Daftar”. Tunggu beberapa detik, lalu buka email yang Anda daftarkan dan temukan email konfirmasi sukses email pertama. Jika di folder Inbox tidak ditemukan, cek juga di folder spam. Ketujuh. tunggu untuk mendapatkan Nomor Rekening Transfer atas nama yang Anda daftarkan dari Admin via email kedua. Kedelapan, setelah melakukan transfer, Anda akan mendapatkan Nomor Anggota KS212 melalui email ketiga. Kesembilan, Anda resmi menjadi Anggota Koperasi Syariah 212 dan simpanlah Nomor Anggota Anda dengan baik. Info lebih lanjut silahkan hub customer service via Channel212 aplikasi chat Telegram dengan cara Search gnpfmuibot pilih tombol Customer Service. Anda juga dapat melakukan pendaftaran offline di kantor operasional Koperasi Syariah 212 1. Anggota mendatangi meja petugas ks212, menyiapkan fotocopy ktp 2. Jika belum menyiapkan uang bagi yang ingin membayar cash, diarahkan ke ATM untuk yang transfer. Uang setoran A. Setoran Pokok Rp B. Setoran wajib Rp setahun C. Setoran sukarela terserah anggota 3. petugas ks212 memeriksa isian dan copy ktp 4. Pindah ke meja Bank, menyerahkan form dan uang pendaftaran. 5. Petugas bank memeriksa setoran iuran dan uang/transfer 6. Petugas bank memberikan bukti setoran kepada anggota 7. Anggota akan menerima nomor anggota dari email yang didaftarkan maximum 2×24 jam\ Kantor Operasional Koperasi Syariah 212 Jl. Ir. H. Djuanda No. 78, Kompleks Kampus STEI Tazkia, Sentul City, Bogor, Jawa Barat 16810 Jakarta -Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT masih berlanjut. Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri menyebut ada aliran dana ke Koperasi Syariah 212. Seperti apa faktanya?1. Donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air mengalir ke Koperasi Syariah 212Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus atau Dit Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Helfi Assegaf menyebut nama Koperasi Syariah 212 sebagai salah satu penerima aliran dana yang diselewengkan oleh para pengurus ACT. Dana tersebut, kata dia, berasal dari donasi ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Hal ini disampaikan Helfi pada konferensi pers Senin, 25 Juli 2022 Lion Air JT-610 jatuh di lepas pantai Karawang, Jawa Barat pada 29 Oktober 2018. Produsen pesawat tersebut, Boeing, disebut sempat memberikan dana sebesar Rp 138 miliar kepada ACT untuk ahli waris korban. Namun sekitar Rp 34,5 miliar di antaranya diselewengkan oleh yayasan filantropi Koperasi Syariah 2021 disebut terima Rp 10 miliarBareskrim Polri menyebut dana ACT dari Boeing yang mengalir ke Koperasi Syariah 212 mencapai Rp10 Miliar. Selain mengalir ke Koperasi Syariah 212, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan truk sekitar Rp 10 miliar, program big food bus sekitar Rp 2,8 miliar, dan pembangunan pesantren sekitar Rp 8,7 miliar. Kemudian sekitar 3 miliar digunakan untuk talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar dana talang PT MBGS. “Sehingga total semuanya Rp kata pihak Koperasi Syariah 212Tempo mendatangi kantor Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova Country Mall, Sentul, Kabupaten Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Hanya ada dua perempuan yang mengaku sebagai staff customer service. Mereka tak mau menyebutkan nama. Saat Tempo menyatakan hendak menemui pimpinan atau pengurus Koperasi Syariah 212, salah satu staff mengatakan pimpinan dan pengurus sedang melakukan rapat.“Maaf bukan saya tidak mau menerima atau meneruskan keinginan untuk ketemu dan wawancara dengan pengurus KS. Tapi perihal dugaan dana ACT kami sedang melakukan investigasi internal juga. Kemudian akan dirapatkan oleh pimpinan, nanti hasilnya apa kita akan sebar melalui keterangan resmi,” kata dia kepada 3. Profil Koperasi Syariah 212Koperasi Syariah 212 merupakan koperasi primer nasional yang didirikan oleh sejumlah tokoh. Koperasi ini merupakan implementasi semangat Aksi 212 yang disebut penuh persaudaraan dan kebersamaan, sebagaimana dikutip dari laman Koperasi Syariah 212 di Ruko Bellanova, Bogor pada Selasa, 26 Juli 2022. Polisi menyatakan koperasi tersebut menerima aliran dana dari ACT yang merupakan bentuk penyelewengan dana. TEMPO/ MURTADHO Koperasi Syariah 212 didirikan pada 6 Januari 2017 saat Grand Launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor. Koperasi ini disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 003136/BH/ yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada 19 Januari Polisi tahan 4 tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022Dittipideksus Bareskrim Polri menahan 4 tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan ACT. Keputusan penahanan terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara. Adapun 4 tersangka tersebut yaitu pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Pembina ACT Hariyana Hermain, serta Ketua Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka kasus ACT tersebut,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Juli KHOIRUL MUHIDBaca juga 4 Tersangka Kasus ACT Resmi Ditahan Malam IniIkuti berita terkini dari di Google News, klik di sini. KOPERASI SYARIAH 212 e-Coop Dengan mengunduh, memasang, dan/atau menggunakan Aplikasi e-Coop “Aplikasi”, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami dan menerima dan menyetujui Ketentuan Penggunaan ini “Ketentuan Penggunaan”. Anda secara legal dan menyetujui untuk patuh kepada semua peraturan yang berlaku baik konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan. Dengan menggunakan konten/jasa/aplikasi yang telah kami sediakan, Pengguna secara otomatis setuju dengan peraturan yang kami tetapkan berikut ini. I. DEFINISI 1. e-Coop adalah Koperasi Syariah 212 yang berkedudukan di Bogor, dan beralamat di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810. 2. e-Coop adalah layanan yang merupakan tempat atau loket pembayaran Online bagi anggota koperasi Syariah 212 bayar iuran anggota, simpanan anggota, tagihan TELKOM, PLN, dll, pembelian isi ulang pulsa, voucher game, dll dan pengiriman uang ke rekening simpanan multi guna sesama anggota. 3. Anggota adalah orang pribadi yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi Syaruah 212. 4. Pengguna e-Coop adalah orang pribadi yang melakukan transaksi dengan menggunakan layanan e-Coop. 5. Bukti Transaksi adalah mutasi yang tercatat dalam history transaksi. 6. Force Majeure adalah yang diantaranya termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, sabotase, perpecahan, kerusuhan, pemberontakan, huru hara, ledakan, kebakaran, bencana alam, pemogokan atau aksi buruh, situasi politik, tidak adanya sistem komunikasi, kegagalan dalam penerapan sistim tehnologi baru, ketentuan atau kebijakan Pemerintah yang ada saat ini maupun yang akan datang. 7. Layanan notifikasi e-Coop adalah layanan pemberitahuan oleh e-Coop melalui email pengguna e-Coop terhadap layanan tertentu yang disediakan oleh e-Coop . 8. Mitra e-Coop adalah Badan hukum atau orang pribadi yang telah terdaftar sebagai mitra pengguna layanan e-Coop . 9. Password Personal Identification Number e-Coop adalah nomor identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh pengguna e-Coop serta harus dicantumkan/diinput oleh pengguna layanan e-Coop di ponsel pada saat menggunakan layanan e-Coop . 10. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan layanan e-Coop yang meliputi persyaratan pendaftaran, ketentuan penggunaan layanan e-Coop ,berikut dengan perubahan, penambahan dan/atau penggantiannya dikemudian hari. 11. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap pengguna e-Coop yang harus dicantumkan atau dimasukkan dalam setiap penggunaan layanan e-Coop . II. SYARAT DAN KETENTUAN PENDAFTARAN e-Coop 1. Untuk dapat mempergunakan Layanan, pengguna e-Coop juga harus memiliki alamat e-mail yang aktif dan/atau bentuk komunikasi lainnya. 2. Pengguna e-Coop mengisi formulir registrasi yang ada sesuai dengan data pribadi pengguna e-Coop yang ada di aplikasi e-coop. 3. Calon pengguna dapat membuat akun e-Coop a. Secara otomatis, dengan mendaftar diri pada akun e-Coop atau b. Dengan menyampaikan permintaan registrasi kepada layanan anggota e-Coop melalui saluran resmi mana pun. c. Wajib memberikan informasi yang valid, akurat, dan terbaru tentang data diri saat membuat akun e-Coop . 4. Anda perlu memahami bahwa detail informasi log-in, termasuk termasuk detil log-in ke aplikasi e-Coop adalah rahasia dan karenanya tidak akan mengungkapkan kepada pihak ketiga manapun, termasuk password rahasia dan/atau kode verifikasi berupa Kode Sandi Sekali Pakai One Time Password/OTP yang dikirimkan melalui Layanan Pesan Singkat Short Messaging Service/SMS ke nomor telepon yang terdaftar pada setiap kali ada percobaan log-in ke akun Anda. 5. Anda dapat diminta untuk menyampaikan dokumen atau informasi tambahan, baik secara elektronik atau secara langsung ke kantor Kami, sebagaimana Kami instruksikan, jika Anda ingin menggunakan layanan tertentu yang disediakan bagi pengguna e-Coop terverifikasi atau sebagaimana diperlukan. 6. Kami akan melakukan verifikasi atas informasi dan dokumen yang Anda sampaikan melalui aplikasi e-Coop dan menentukan apakah Anda telah memenuhi persyaratan sebagai pengguna e-Coop. 7. Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Anda merupakan kewenangan kami sepenuhnya dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami dapat, sewaktu-waktu, menarik persetujuan atas permohonan verifikasi Anda dan mengembalikan status akun Anda menjadi tidak terverifikasi, termasuk apabila terdapat keragua-raguan atas ketepatan dan/atau keabsahan serta kelengkapan dokumen dan/atau informasi yang Anda sampaikan. 8. Untuk menghindari penyalahgunaan apapun atas akun e-Coop Anda, Kami dapat menghentikan layanan e-Coop apapun jika dokumen atau informasi yang Kami minta dari Anda tidak akurat, tidak sah dan/atau tidak lengkap. 9. Registrasi akun e-Coop hanya dapat dilakukan oleh Anda sendiri sebagai subjek hukum. Anda menyatakan dan menjamin bahwa registrasi akun e-Coop Anda ditujukan oleh Anda untuk kepentingan Anda sendiri, bukan untuk kepentingan pihak lainnya manapun, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. Kami berhak menolak registasi yang Anda lakukan atas akun e-Coop untuk kepentingan pihak manapun selain Anda, termasuk badan hukum dan/atau badan usaha manapun. 10. Setiap data yang dikirimkan Anda kepada Kami untuk pendaftaran akun adalah data Anda sendiri. Setiap permintaan dari setiap akun akan dianggap sebagai permintaan yang sah dari akun tersebut. III. SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN LAYANAN 1. Pada setiap akan menggunakan layanan, pengguna e-Coop diharuskan melakukan login pada aplikasi layanan e-Coop dengan cara memasukan a. Username yang dimiliki b. Password yang dimiliki c. Passcode yang tertera pada layar d. Memasukan kode login yang diterima member melalui sms 2. Untuk setiap pelaksanaan transaksi anggota harus memiliki simpanan multiguna di rekening koperasi syariah 212. 3. Pengguna User merupakan anggota koperasi syariah 212 yang melakukan pembayaran semua transaksi yang terdapat di aplikasi e-Coop yang dapat digunakan untuk menjual kepada orang lain diluar pengguna User ataupun untuk keperluan pengguna User. 4. Segala ketentuan dalam perjanjian ini dibuat berdasarkan peraturan dasar tentang syarat-syarat penggunaan isi/konten/aplikasi yang telah kami sediakan. 5. Tanpa pemberitahuan sebelumnya, kami dapat mengubah sebagian dan atau seluruh isi/konten/Aplikasi layanan maupun website resmi e-Coop ini dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna. 6. Pengguna User sepakat dan setuju untuk membebaskan manajemen, staff dan mitra usaha dari tuntutan dan kerugian yang timbul akibat tindakan, tingkah laku penyalahgunaan aplikasi ini maupun akibat penggunaan aplikasi yang tidak sesuai petunjuk kami. 7. Kami tidak bertanggungjawab dalam menyelesaikan segala bentuk konflik yang terjadi antara Pengguna dan pihak ketiga mana pun. Kami juga tidak bertanggungjawab untuk memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun yang ditimbulkan oleh hal semacam itu atau yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan aplikasi ini. 8. Aplikasi e-Coop adalah Mobile Aplikasi tak berbayar yang boleh di unduh, dicoba dan digunakan oleh siapa saja yang berencana menggunakan jasa eCoop. 9. Jika setelah melakukan download dan uji coba dan Pengguna ternyata tidak memerlukan aplikasi tersebut, User harus melakukan Uninstall sesuai petunjuk yang kami berikan dalam aplikasi ini. 10. Aplikasi ini hanya boleh digunakan sesuai dengan petunjuk yang ada dan hanya berlaku untuk digunakan sebagai Mobile Aplikasi transaksi e-Commerce yang berada di bawah pengawasan dan manajemen e-Coop. 11. User tidak boleh memodifikasi, membongkar atau merekayasa balik program ini untuk tujuan apa pun dan keperluan apapun. 12. Support untuk konsultasi kami sediakan di aplikasi/website resmi e-Coop dan bisa melalui kontak yang sudah disediakan di aplikasi/website resmi kami. 13. Kami berhak memperbaiki dan mengubah persetujuan ini sewaktu-waktu. User diwajibkan untuk selalu memeriksa website resmi kami yang disediakan secara teratur untuk melihat dan melakukan review terhadap persetujuan legal ini dan informasi lainnya. IV. Pengisian Top-up, Penarikan Withdraw dan Transfer 1. Pengisian top-up dan penarikan withdraw saldo akun e-Coop dapat dilakukan melalui Bank dan dapat dikenakan biaya tertentu yang mana dapat berbeda tergantung dari setiap Bank. 2. Anda memahami bahwa pengisian top-up yang dilakukan melalui Mitra Platform Resmi atau channel pihak ketiga dapat mengalami gangguan system /atau jaringan dari waktu ke waktu dari sisi Mitra Platform Resmi dan/atau pihak ketiga lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas gangguan tersebut. 3. Jika suatu pihak ketiga mengizinkan fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up dari sumber dana Anda yang terdapat di pihak ketiga, maka Anda memahami bahwa registrasi atas fitur tersebut akan Anda lakukan langsung dengan pihak ketiga terkait. Tanggung jawab Kami terbatas pada meneruskan instruksi yang Anda berikan kepada Kami terkait aktivitas debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up tersebut kepada pihak ketiga terkait. Keluhan yang timbul terkait registrasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up, autentikasi instruksi dan/atau sistem pihak ketiga bukan merupakan tanggung jawab Kami. 4. Anda memahami bahwa dalam hal fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-up disediakan oleh pihak ketiga di e-Coop , maka informasi fitur debit langsung direct debit dan/atau pengisian otomatis auto top-updapat melekat dengan akun e-Coop .Dalam hal demikian, maka risiko yang mungkin timbul terhadap akun e-Coop Anda dapat mempengaruhi fitur debit langsung direct debitdan/atau pengisian otomatis auto top-up Anda. Untuk menghindari keragu-raguan, segala risiko yang muncul akibat dari kesalahan Anda, kelalaian Anda dan/atau faktor-faktor lain yang tidak ditimbulkan oleh kesalahan Kami, tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. 5. Setiap kendala dan/atau kerugian yang timbul terkait dengan pengisian top-up dan/atau penarikan withdraw karena kegagalan sistem Mitra Platform Resmi atau sistem pihak ketiga lainnya tidak akan menjadi tanggung jawab Kami. Namun, jika kami menerima keluhan dari Anda tentang masalah tersebut, maka kami dapat, berdasarkan kebijaksanaan kami, meneruskan keluhan Anda kepada Mitra Platform Resmi tersebut atau kepada pihak ketiga terkait untuk tindak lanjutnya. 6. Saldo e-Coop Anda hanya akan kami gunakan untuk memenuhi kewajiban kepada Anda dan pedagang merchant. Saldo e-Coop Anda tidak akan digunakan untuk membiayai kegiatan yang bukan merupakan kewajiban kami kepada Anda dan pedagangmerchant. V. Batasan Saldo dan Transaksi 1. Jumlah saldo akun e-Coop Anda dibatasi sebesar a Rp. dua juta Rupiah jika akun Anda tidak terverifikasi; atau b Rp. sepuluh juta Rupiah jika akun Anda terverifikasi; atau c jumlah lain yang lebih kecil sebagaimana yang Kami tentukan. 2. Transaksi bulanan akun e-Coop Anda yang bersifat incoming masuk tidak dapat melebihi Rp dua puluh juta Rupiah per bulan kalender. 3. Jika saldo atau transaksi bulanan akun e-Coop Anda melebihi batas tersebut, maka Kami berhak melakukan verifikasi sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk namun tidak terbatas pada tidak menjalankan perintah transaksi yang Anda sampaikan. 4. Kami perlu Anda memahami bahwa Kami bukan bank. Saldo akun e-Coop Anda bukan merupakan tabungan berdasarkan pengertian hukum yang berkaitan dengan perbankan, tidak tunduk pada program perlindungan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan tidak berhak atas setiap fitur yang umumnya melekat pada suatu rekening bank seperti bunga, dsb. VI. Penolakan Transaksi Kami dapat menolak transaksi yang dilakukan oleh Anda jika Anda melanggar sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan ini dan/atau melanggar ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku VII. Hak Meninjau Kembali e-Coop berhak dari waktu ke waktu meninjau kembali Syarat dan Ketentuan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di e-Coop . e-Coop akan memberitahukan perubahan dan/atau penambahan kepada pengguna menurut cara dan bentuk yang dianggap baik dan telah ditetapkan oleh e-Coop . VIII. HUKUM YANG BERLAKU Syarat dan ketentuan layanan e-Coop, beserta pelaksanaan dan penafsirannya dalam segala hal diatur oleh dan diartikan/ ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. Jika ada syarat dan ketentuan yang dianggap melanggar hukum, tidak sah atau untuk alasan apapun tidak dapat dilaksanakan maka klausul yang melanggar tersebut harus dipisahkan dan tidak akan mempengaruhi keabsahan dan keberlakuan dari persyaratan yang tersisa dalam layanan e-Coop. IX. DOMISILI HUKUM Syarat dan Ketentuan ini diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan Kami akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif di Pengadilan Negeri Bogor. X. Pengaduan Secara Lisan 1. Dengan menghubungi Kontak e-Coop di 0811 6411 212 atau melalui website www. jika menemui masalah saat mengakses layanan, lupa password, User ID terblokir, dan lain-lain. 2. Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam waktu 2 dua hari kerja. 3. Dalam hal pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh e-Coop dalam jangka waktu 2 dua hari, maka e-Coop wajib meminta Pemegang atau perwakilan Pemegang untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen identitas dan bukti transaksi. Secara Tertulis 1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada e-Coop, dengan cara mengirimkannya ke alamat kantor e-Coop di Ruko Bellanova Country Mall Blok RK 03 No. 01, Jalan MH Thamrin No. 08, Sentul City, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat 16810 2. Melalui email e-Coop-helpdesk 3. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti a. Bukti pembayaran b. Bukti transfer, dan/atau c. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan dan/atau pengaduan yang akan disampaikan 4. e-Coop wajib menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 dua puluh hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis. Ilustrasi Uang Rupiah Foto ThinkstockAksi 212 yang diikuti jutaan orang beberapa waktu lalu menandakan bahwa umat Islam dapat bersatu. Semangat tersebut terus dilanjutkan untuk hal yang positif, salah satunya membangun ekonomi setelah aksi 212, Ustaz Valentino Dinsi bersama rekannya seperti Habib Rizieq, Ustaz Bachtiar Nasir, dan lainnya kemudian menggagas suatu konsep ekonomi ''Dari Umat untuk Umat," yang kemudian disepakati bernama Koperasi Syariah 212. Koperasi Syariah 212 resmi berdiri pada tanggal 24 Januari 2017 berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 003136/BH/ dan Akta No. 02 tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat dan disampaikan oleh Notaris SURJADI, SH., MKn., MM dan diterima pada tanggal 19 Januari 2017. Kerumunan massa Aksi 212 di depan gedung DPR. Foto Fanny Kusumawardhani/kumparanSetelah itu, ditetapkan Ketua Koperasi Syariah 212 yaitu Syafi'i Antonio, sedangkan Wakil Ketua yaitu Valentino Dinsi."Kami memilih konsep koperasi artinya karena pertama, kami ingin ekonomi dari umat untuk umat. Kedua, koperasi ini kan perizinannya lebih cepat dari yang lain, sebulan sudah bisa jalan. Maka koperasi lah yang dipilih menjadi instrumen ekonomi umat yang kuat," ujar Valentino saat dihubungi kumparan Senin 27/3. Valentino mengatakan, tujuan utama Koperasi Syariah 212 yaitu membangun ekonomi umat yang besar, kuat, profesional dan terpercaya. "Koperasi Syariah 212 ini diharapkan mampu mendatangkan kesejahteraan umat. Bisa menampung ribuan bahkan jutaan umat," jelasnya. Massa Aksi 212 Foto Aria Pradana/kumparan Cara Daftar sebagai Anggota Koperasi Syariah 212Pendaftaran koperasi hanya melalui online di situs resmi Koperasi Syariah 212. Masyarakat yang ingin mendaftar syaratnya harus memiliki KTP dan beragama Islam. "Kalau ada yang daftar melalui offline, diminta uang sekian, itu sudah pasti hoax. Kami hanya menerima melalui online di situs resmi kami kata Valentino. Untuk menjadi anggota, masyarakat juga harus membayar untuk simpanan wajib, pokok, dan sukarela. Usai aksi 212 di DPR. Foto Fajar Supriyatna/kumparanUntuk simpanan wajib, masyarakat harus membayar Rp 212 ribu. Kemudian simpanan pokok sebesar Rp 10 ribu per bulan yang harus dibayarkan langsung selama setahun Rp 120 ribu. Artinya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Koperasi Syariah 212, wajib membayar Rp 332 ribu dan ditransfer melalui rekening yang terdaftar di situs tersebut. "Sedangkan untuk simpanan sukarela itu terserah saja berapa saja," pungkasnya.

cara daftar koperasi syariah 212